Dalam memprioritaskan K3, kami memastikan keberadaan sarana dan prasarana K3 yang memadai di seluruh lingkungan kerja Perseroan, antara lain:
- Ambulans;
- Mobil safety patrol;
- Water trucks;
- Rambu-rambu di sepanjang jalan angkut maupun di tambang;
- Himbauan keselamatan di lokasi tambang;
- Klinik 24 jam;
- Alat pemadam api ringan (APAR);
- Alat pelindung diri (APD) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); serta
- Alat fogging.
Pengembangan kompetensi terkait K3 dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran insan Perseroan dalam aspek K3 di bidang kerjanya masing-masing. Selain itu, kami juga melakukan beberapa kegiatan untuk memperkuat pengelolaan K3, yakni:
- Melaksanakan safety meeting secara rutin;
- Melakukan inspeksi terhadap sarana dan prasarana K3 di wilayah tambang melalui program Safety Inspection and Accountability;
- Melakukan investigasi apabila terjadi kecelakaan kerja untuk menghindari kejadian berulang;
- Mengkampanyekan aspek K3L melalui media papan monitoring, spanduk, stiker, dan buletin;
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan berkala untuk seluruh karyawan; serta
- Melakukan tindakan pencegahan penyakit dan budaya sehat melalui kegiatan senam pagi rutin dan fogging di beberapa lokasi kerja.
Kami berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Kami mengupayakan terciptanya keseimbangan pada triple bottom line, yang terdiri dari people (masyarakat), planet (lingkungan), dan profit (manfaat). Salah satu wujud komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilaksanakan setiap tahun. Dasar hukum dalam pelaksanaannya antara lain:
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
• Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
• Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pelaksanaan program CSR kami difokuskan pada pilar pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, dukungan keagamaan, kemandirian ekonomi, serta bidang sosial kemasyarakatan lainnya.

Kami telah menyediakan sarana pengelolaan laporan pengaduan dari masyarakat, baik terkait pelaksanaan PPM atau pengaduan lainnya. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui Depatermen HSE dan CSR yang akan melakukan investigasi dan verifikasi kebenaran setiap laporan pengaduan. Sepanjang tahun 2022, tidak terdapat laporan dari masyarakat yang diterima oleh Perseroan