Nominasi dan Remunerasi

Nominasi dan Remunerasi

Saat ini Perseroan belum memiliki dan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan mempertimbangkan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi dapat dijalankan secara optimal oleh Dewan Komisaris. Selain itu, Perseroan juga mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, dan kompleksitas usaha Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait fungsi nominasi dan remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta kebijakan evaluasi kinerja.
  3. Mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  5. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Menyusun dan melakukan evaluasi terhadap struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris setiap tahunnya.