Kinerja Lingkungan

Kinerja Lingkungan

Operasional Pertambangan yang Ramah Lingkungan

Kami menyadari kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, yakni melalui kegiatan land clearing dan pengupasan lapisan tanah penutup, yang menimbulkan berbagai risiko terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional penambangan. Perubahan bentang alam dapat menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan ekologi, perubahan iklim lokal, dan perubahan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk senantiasa menerapkan kegiatan penambangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab yang dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Perseroan serta izin-izin terkait lingkungan yang berlaku bagi Perseroan, seperti AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), izin limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), izin pembuangan air limbah, dan dokumen lingkungan lainnya yang telah disetujui oleh pemerintah setempat.

Untuk menunjang penerapan good mining practices, kami telah melakukan beberapa upaya, yakni:

  • Memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan pemerintah dan perusahaan serta pembuatan laporan berkala sesuai ketentuan;
  • Meningkatkan kompetensi karyawan dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan serta partisipasi aktif karyawan dalam program pemeliharaan lingkungan;
  • Melakukan perawatan secara rutin serta perbaikan yang diperlukan pada fasilitas ataupun infrastruktur pengelolaan lingkungan;
  • Melakukan pembukaan lahan secara bertanggung jawab; serta
  • Menjaga kelestarian area-area yang tidak digunakan untuk keperluan operasional dengan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Meskipun di sekitar area tambang tidak ada wilayah konservasi, namun kami tetap serius dalam menerapkan pengelolaan lingkungan demi terjaganya kelestarian ekosistem darat, serta flora dan fauna yang ada. Salah satu hasil dari keseriusan kami dalam upaya menerapkan praktik penambangan yang bertanggung jawab diwujudkan dengan diterimanya penghargaan sertifikat PROPER HIJAU dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dari Gubernur Kalimantan Timur dan sertifikat PROPER BIRU di tingkat nasional dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Penilaian peringkat kinerja perusahaan tersebut diterima Perseroan melalui PT IPC.

Penggunaan Material dan Teknologi Ramah Lingkungan

Konsekuensi dari penggunaan energi untuk kebutuhan operasional adalah dihasilkannya emisi yang berkontribusi terhadap terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim ekstrim. Di site, sebagian besar emisi yang dihasilkan berasal dari peralatan tambang yang masih menggunakan BBM.

Kami telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi emisi yang dihasilkan, antara lain:

• Menyediakan area penghijauan (buffer zone);

• Menggunakan bahan bakar ramah lingkungan;

• Menggunakan sistem penggerusan bertingkat (stage wise) pada sirkuit tertutup untuk menghindari terbentuknya material halus akibat over crushing;

  • Memperbaiki pola penggalian batu bara;
  • Melaksanakan penyiraman rutin sesuai kondisi cuaca di lokasi jalan tambang dan jalan angkut produksi, daerah operasi galian, dan daerah penumpukan batu bara (stockpile) dengan menggunakan armada tanki air colt diesel;
  • Memasang dust catcher dan menanam tanaman di sekeliling tambang serta di sisi jalan angkut;
  • Melakukan perawatan mesin kendaraan angkut secara rutin; serta
  • Memodifikasi sistem pembuangan genset agar tidak berlebihan dengan cara mendesain pipa pembuangan emisi gas buang sesuai ketentuan, minimal 1,5 kali tinggi bangunan tertinggi yang ada di lokasi kerja, untuk mencegah terhirupnya gas buangan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Kami senantiasa mengawasi kadar emisi yang dilepas ke udara akibat dari kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan dampak negatif apabila kadarnya melebihi batas yang ditetapkan. Pengukuran dilakukan secara rutin pada setiap semester melalui kerja sama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam setempat.

Kami senantiasa menganggarkan dana untuk pelaksanaan inisiatif-inisiatif pengelolaan aspek lingkungan agar dapat berjalan secara efektif.

Air merupakan sumber daya yang ketersediaannya di alam masih cukup melimpah. Namun, kami tetap berupaya untuk mengefisienkan penggunaannya demi kelestarian lingkungan hidup di masa depan. Kami telah melakukan beragam kampanye untuk meningkatkan kesadaran insan Perseroan untuk menggunakan air secara bertanggung jawab.

Kami mengelola air hujan yang ditampung di kolam endapan yang terdapat di sekitar wilayah operasional tambang. Penampungan air hujan tersebut ditujukan untuk keperluan penyiraman jalan, kendaraan, atau fasilitas tambang, serta penyemprotan di stockpile.

Energi merupakan kebutuhan esensial dalam kegiatan operasional Perseroan. Kami menggunakan sumber energi yang berasal dari listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan biodiesel. Kami senantiasa mengupayakan efisiensi penggunaan energi melalui inisiatif-inisiatif:

  • Menggunakan biodiesel sebagai bahan bakar ramah lingkungan;
  • Membangun infrastruktur jalur angkut yang mempersingkat pengiriman batu bara dan menekan penggunaan bahan bakar;
  • Menggunakan pendingin ruangan (AC) dengan pengaturan suhu maksimal 240C untuk menghemat penggunaan listrik di area kantor;
  • Menggunakan peralatan elektronik dengan daya listrik rendah, salah satunya penggunaan lampu LED;
  • Mematikan semua alat elektronik, lampu, atau pendingin ruangan ketika sudah tidak ada aktivitas kerja di ruangan atau area kantor.

Kami terus melakukan pengelolaan tingkat kebisingan agar aktivitas operasional tidak mengganggu produktivitas karyawan serta menyebabkan konflik sosial dengan pemangku kepentingan lain yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perseroan. Beberapa upaya yang dilakukan untuk mengelola tingkat kebisingan, yakni:

• Membangun tempat tinggal karyawan jauh dari area pertambangan dan perbengkelan;

• Menyediakan bangunan tempat genset yang kedap suara; serta

• Menyediakan APD berupa ear muff bagi tenaga kerja.

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan adalah terjadinya peningkatan pada laju erosi. Untuk mencegah semakin meningkatnya laju erosi, kami telah melakukan beberapa upaya, antara lain:

  • Memantau kestabilan lereng agar sesuai dengan dimensi aman berdasarkan kaidah teknik penambangan yang baik;
  • Membuat sistem drainase dengan kemiringan 0-2%;
  • Membuat dan merawat area bank top soil; serta
  • Menanam tanaman pada area bank top soil dengan cover crops dan tanaman kayu yang memiliki pengakaran kuat.

 

Kami melakukan pengukuran kualitas tanah dengan menggunakan alat pengukur melalui kerja sama dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam setempat.

Limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional Perseroan dapat dibagi menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah non-B3, serta limbah cair. Pengelolaannya dapat dilakukan oleh internal ataupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin..

Untuk memastikan kandungan limbah cair yang akan dilepas tidak menimbulkan dampak negatif, kami melakukan pemantauan kualitas air di tambang, sungai sekitar tambang, serta sumur penduduk. Pemantauan ini ditujukan untuk memastikan kondisi air limbah yang akan dialirkan ke pengairan umum tidak melebih standar baku mutu lingkungan yang telah ditentukan. Prosedur pemantauan kualitas air tambang sebagai berikut.

  • Memantau kualitas air tambang secara harian pada titik penataan untuk mengecek tingkat keasaman (pH) air tambang.
  • Memantau kualitas air tambang secara bulanan dengan mengambil sampel air di titik penataan untuk selanjutnya dilakukan pengujian pada laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam hal ini, Perseroan bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi setempat dan konsultan pihak ketiga.
  • Melaporkan hasil pengujian per kuartal melalui laporan lingkungan ke pemerintah setempat, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta UPTD Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Melaporkan hasil pengujian per triwulan secara online melalui situs web SIMPEL.

Pemantauan ini ditujukan untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai sebelum dan sesudah dialiri air tambang. Pemantauan kualitas air sungai rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali atau triwulanan melalui kerja sama dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristrand) dan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi setempat. Sampel air sungai diambil untuk diuji pada laboratorium yang telah terakreditasi KAN, sesuai dengan parameter uji yang telah ditentukan oleh peraturan daerah setempat.

Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari kegiatan penambangan terhadap kualitas air sumur penduduk. Pemantauan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan atau triwulanan dengan cara pengambilan sampel di beberapa titik sumur penduduk yang berdekatan dengan lokasi tambang untuk selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium yang telah terakreditasi KAN.

Kegiatan reklamasi dilakukan Perseroan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, namun juga guna mengurangi erosi dan merestorasi ekosistem. Pelaksanaan kegiatan ini tersebar di area-area tertentu, seperti seperti di area workshop, kompleks mes dan kantor, lahan bekas tambang, sepanjang jalan tambang, serta daerah sekitar aliran sungai (DAS), dengan menggunakan bibit yang diambil dari hasil pembibitan yang dilakukan di nursery. Jenis tanaman yang kami pilih untuk ditanam yakni tanaman endemik local, seperti sengon (Albizia chinensis), trembesi (Samanea saman), durian (Durio zibethinus), meranti (Shorea sp), dan akasia (Acacia auriculiformis). Selain itu, kami juga menyimpan tanah pucuk pada bank soil yang akan dimanfaatkan sebagai media reklamasi, apabila diperlukan.

Pihak yang memiliki pengaduan terkait masalah lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional Perseroan dapat melaporkan pengaduannya ke pihak yang bertanggung jawab di wilayah operasional tambang ataupun ke kantor pusat. Adapun selama tahun 2022, Perseroan tidak menerima laporan pengaduan terkait masalah lingkungan.