Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit diangkat sesuai Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman kepada Piagam Komite Audit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Piagam Komite Audit dapat diunduh disini.

KETUA

Erwin Sudjono

Warga Negara Indonesia, 72 tahun, berdomisili di Jakarta meraih gelar TNI AD dari AKABRI, INFANTERI dari SUSLAPA, TNI AD dari SESKOAD dan LEMHANAS, serta Sarjana Hukum dari STHM.

Sebelumnya beliau pernah menempati beberapa posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti Kepala Staf Divisi 1F, Kepala Staf KODAM III Siliwangi, Panglima Divisi 2 – KOSTRAD, Panglima KODAM VI Tanjung Pura, Panglima KOSTRAD dan KASUM TNI.  Beliau juga telah menjabat sebagai Komisaris Independen dan Presiden Komisaris PT Unggul Indah Cahaya Tbk sejak 2010.

Beliau menjabat sebagai ketua komite audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 5 Juni 2017.

ANGGOTA

Roy Iman Wirahardja

Warga Negara Indonesia, 61 tahun, berdomisili di Jakarta. Setelah mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi pada Universitas Trisakti, beliau mengawali karir sebagai Auditor di sebuah Kantor Akuntan Publik pada tahun 1984. Beliau bergabung dengan Rajawali Grup pada tahun 2017 dan saat ini juga menjabat sebagai Direktur Compliance and Governance di PT Rajawali Corpora.

Beliau menjabat sebagai anggota komite audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 28 Agustus 2017.

ANGGOTA

Susanna

Warga Negara Indonesia, 52 tahun, berdomisili di Jakarta. Beliau mengawali karir sebagai Auditor di sebuah Kantor Akuntan Publik, setelah mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi. Beliau bergabung dengan Rajawali Group pada tahun 1997. Pada tahun 2005, beliau diamanati kepercayaan sebagai Manager Keuangan di Green Eagle Group. Pada tahun 2011, beliau ditarik kembali untuk bergabung dengan perusahaan induk Rajawali Grup hingga sekarang. Saat ini, beliau menjabat sebagai Senior GM – Finance, Tax and Accounting di PT Rajawali Corpora.

Beliau menjabat sebagai anggota komite audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 5 Juni 2017.

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan.
  2. Menyeleksi, merekomendasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas auditor independen.
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
  4. Memastikan efektivitas pengendalian internal.
  5. Memastikan kegiatan usaha Perseroan mematuhi peraturan perundangan yang relevan.
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi dalam kegiatan operasional Perseroan.
  8. Melakukan penelaahan terhadap pengaduan dari pihak ketiga.
  9. Melaksanakan tugas khusus yang ditugaskan oleh Dewan Komisaris.
  10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
  11. Melaksanakan self-assessment terhadap pelaksanaan tugas Komite Audit.

Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Meminta dan memperoleh keterangan dari Direksi, pejabat maupun karyawan Perseroan.
  2. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari auditor internal maupun eksternal, dan
  3. Bekerja sama dengan Audit Internal dalam mengakses catatan atau informasi mengenai karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.