Perusahaan mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat melalui jalur komunikasi yang memadai sehingga dapat dengan mudah diakses oleh setiap pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Informasi yang diungkapkan termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha serta strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, struktur organisasi, pengelolaan risiko, sistem pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi Perusahaan. Namun prinsip keterbukaan yang dianut, tetap tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai Perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan memiliki sistem manajemen yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagian Perusahaan. Implementasi dari prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui penyampaian laporan operasional dan keuangan yang akan ditelaah oleh Dewan Komisaris dan Akuntan Publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Penerapan prinsip akuntabilitas juga tercermin dalam pembentukan berbagai Komite Dewan Komisaris dan Direksi, pembentukan Divisi Internal Audit.
Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Perusahaan fokus untuk menjalankan kegiatan operasionalnya dengan menekankan prinsip imbal balik yang sesuai dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Perusahaan juga bertindak sebagai warga korporasi yang baik dengan memperhatikan aspek operasionalnya agar bermanfaat bagi lingkungan dan melaksanakan tanggung awab sosial.
Perusahaan memastikan diri bebas atau tidak terikat dengan benturan kepentingan yang berpotensi untuk menempatkan Perusahaan dalam tekanan dari pihak manapun. Setiap keputusan yang diambil oleh Perusahaan didasarkan dengan pemikiran objektif melalui pelaksanaan tugas yang sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya yang dimuat dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Perusahaan memberikan perhatian yang setara kepada seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kewajaran. Perusahaan membuka diri terhadap segala masukan dan saran yang ingin disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna menjamin hubungan imbal balik yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.