Kode Etik

Kode Etik

Perseroan telah menetapkan Kode Etik yang disebut sebagai Etika Kerja yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh karyawan. Pengelola pelaksanaan dan penegakan Etika Kerja berada di bawah wewenang Human Resources Department yang berkoordinasi dengan Unit Audit Internal dan Legal Department Grup Rajawali. Etika Kerja Perseroan telah sejalan dengan Etika Kerja yang diterapkan di Grup Rajawali sebagai entitas induk yang menaungi Perseroan. Etika Kerja Perseroan mencakup sejumlah prinsip sebagai berikut: